11.07

Periode Perkembangan Konstitusi

Berikut ini penjelasan periode perkembangan konstitusi Indonesia:

A. Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 dinyatakan sebagai hukum dasar yang sah dan berlaku di Indonesia sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Rumusan UUD 1945 sebenarnya menggunakan rumusan hasil sidang BPUPKI yang sudah mengalami perubahan dan penyempurnaan dan ditetapkan pada sidang PPKI.

UUD 1945 terdiri dari tiga bagian yaitu:
a. Pembukaan terdiri dari empat alinea.
b. Batang Tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, IV Aturan Peralihan dan II Aturan Tambahan.
c. Penjelasan.

Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea itu, juga mempunyai pokok-pokok pikiran yang sangat penting, yaitu:
a. Negara Indonesia adalah suatu negara yang berdasarkan paham negara persatuan.
b. Dasar negara adalah Pancasila, yaitu.
1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Batang tubuh UUD 1945, yang dipertegas dalam penjelasan UUD 1945, mengatur tentang sistem pemerintahan negara, yaitu:

a. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Pasal 1).
b. Sistem kostitusional, yaitu pemerintah berdasar atas konstitusi (hukum dasar), jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas. (Pasal 1)
c. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4).
d. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden(Pasal 17).
e. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas, kepala negara harus tunduk pada Konsitusi (Pasal 4).
f. DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (Pasal 7).

Undang-Undang Dasar 1945 dalam gerak dan pelaksanaannya
mengalami beberapa masa berlaku, yaitu:

a. Masa Pertama, dimulai tanggal 18 Agustus 1945 — 17 Agustus 1950.

Sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 berarti UUD 1945 berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan tanggal 27 Desember 1949 merupakan masa berlakunya Konstitusi RIS di mana UUD 1945 hanya berlaku di salah satu negara bagian RIS.

b. Masa Kedua, dimulai tanggal 5 Juli 1959—Sekarang

Dengan adanya kegagalan Dewan Konstituante untuk menetapkan UUD yang baru maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang berisi:
1) Pembubaran Konstituante
2) Berlakunya kembaii UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3) Akan dibentuk dalam waktu dekat MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara)
Dengan Dekrit Presiden maka negara Republik Indonesia dengan resmi menggunakan UUD 1945 kembali. Sejak saat itu UUD 1945 berlaku hingga sekarang, walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan-penyimpangan. Pada 1998 UUD 1945 mengalamiamandemen oleh MPR terutama pada bagian batang tubuh.

B. Konstitusi RIS 1949

Pada tanggal 23 Agustus - 2 September 1949 di Den Haag, Belanda, diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB). Tujuan diadakannya KMB adalah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dan Belanda secepat-cepatnya, dengan cara yang adil dan pengakuan kemerdekaan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). Salah satu keputusan pokok KMB ialah Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya, tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS, selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dan pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani piagam pengakuan kedaulatan RIS di Amsterdam, dan mulai saat itulah diberlakukan Konstitusi RIS.

Konstitusi RIS adalah sebuah konstitusi yang bersifat sementara, yang dalam waktu secepat-cepatnya. Konstituante bersama dengan pemerintah akan menetapkan konstitusi baru menggantikan konstitusi ini. Bentuk negara menurut konstitusi ini adalah negara serikat dan bentuk pamerintahannya ialah republik (Pasal 1 ayat 1 KRIS). Kedaulatan negara dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 1 ayat 2 KRIS).

Sedangkan alat-alat kelengkapan RIS adalah:
a. Presiden
b. Menteri
c. Senat
d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Mahkamah Agung (MA)
f. Dewan Pengawas Keuangan (DPK)

Sementara wilayah RIS adalah wilayah yang meliputi:

a. Negara Republik Indonesia, daerah meliputi seperti tersebut dalam Persetujuan Renville

1) Negara Indonesia Timur
2) Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta
3) Negara Jawa Timur
4) Negara Madura
5) Negara Sumatera Timur
6) Negara Sumatera Selatan

b. Satuan-satuan kenegaraan yang tegak berdiri: Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.

c. Daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah bagian.

Sistem pemerintahan menurut konstitusi RIS dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Pemerintahan dijalankan oleh Presiden bersama-sama para menteri dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan mengurus supaya konstitusi UU Federal dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk RIS dijalankan.

b. Presiden adalah kepala negara yang kekuasaannya tidak dapat diganggu gugat dan dipilih orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian.

c. Sistem kabinet adalah kabinet yang bertanggung jawab (cabinet government) kepada perdana menteri.

d. Kabinet tidak dapat dipaksa untuk meletakkan jabatannya oleh DPR pertama RIS.

e. RIS mengenal sistem perwakilan bikameral (dua kamar), yaitu Senat dan DPR.

Daftar Pustaka:
Buku Elektronik Sekolah
Pendidikan Kewarganegaraan Jilid 2
Untuk SMP/MTs kelas VIII

1 komentar:

Anonim mengatakan...

ijin kopas :D

Posting Komentar